JAKARTA, Mediakarya – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp19 miliar.
CBA menuding langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membangun zona sanitary landfill di TPA milik Pemerintah Kota Bekasi itu hanya bersifat simbolik guna menggugurkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Direktur eksekutif CBA Ucok Sky Khadafi menilai kondisi tersebut bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan bentuk pembodohan publik.
“Pemembangun zona sanitary landfill yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi itu bukan solusi, namun ini bagian dari pembohongan publik. Di mana zona tersebut dibangun seadanya, akan tetapi diklaim sudah modern,” ungkap Ucok Senin (13/7/2026).
Menurut Ucok, dari total lahan TPA Sumurbatu seluas sekitar 21 hektare, hanya 5.000 m² yang dijadikan zona sanitary landfill. Luasan tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan dampak berarti bagi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu yang saat ini masih memakai sistem open dumping.
“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya bersifat formalitas atau “akal-akalan” untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan benar-benar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sampah di TPA Sumurbatu,” tegas Ucok.
Lebih lanjut, berdasarkan luasan zona yang tidak memadai dan fasilitas yang tidak difungsikan tersebut, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada KLH guna menggugurkan kewajibannya dalam menyelesaikan sanksi administratif.
“Kondisi tersebut turut mengakibatkan kerugian bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, mengingat dana sebesar Rp19 miliar yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, CBA mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang bersumber dari anggaran APBD Kota Bekasi.
“Kami minta Bareskrim untuk menyelidiki proyek “akal-akalan” yang diduga hanya menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Pembangunan Fasilitas Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Telah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Prabu Peduli Lingkungan telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp19 miliar ke Bareskrim Polri.
Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Rido Satriyo menegaskan bahwa pengaduan ke Bareskrim Polri itu didasari atas temuan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menelan anggaran Rp19 miliar yang kini mengkrak setelah dua bulan diresmikan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya dugaan tidak pidanya pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu tersebut,” tegas Rido kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Ahad (12/7/2026).
Berdasarkan penelusuran Prabu Peduli Lingkungan, bahwa zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu saat ini tidak berfungsi. Bahkan, sampah dibiarkan menumpuk terbuka tanpa ada penutupan.
Ia pun menilai bahwa pembangunan fasilitas zona Sanitary Landfill yang menghabiskan uang negara higgga Rp 19 miliar itu justru beroperasi layaknya open dumping. Pihaknya juga menyoroti soal instalasi pengolahan air sampah (Ipas) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Selain itu, jalan lingkar yang dibangun satu paket dengan zona Sanitary Landfill itu kini tidak dapat difungsikan, lantaran sudah tertumpuk dengan sampah,” terang Rido.
Prabu Peduli Lingkungan memastikan akan mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan zona Sanitary Landfill di Bareskrim itu hingga memiliki status hukum yang jelas. (Supri)









