JAKARTA, Mediakarya – Pelimpahan berkas dan pengalihan penyidikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam dari pegiat antikorupsi dan pakar hukum.
Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi menilai bahwa langkah ini cacat prosedur, sarat konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Analis hukum dan komunikasi publik Dr. Adi Suparto menilai langkah pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mendasar soal kesesuaiannya dengan aturan hukum acara yang berlaku.
Sebagimana pendapat yang disampaikkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, bahwa perpindahan tahap ini kurang memiliki landasan yang kuat.
“Dalam sistem hukum kita, berlaku asas diferensiasi fungsional, pembagian tugas yang tegas dan tidak boleh saling tumpang tindih: polisi adalah penyidik, kejaksaan adalah penuntut,” ujar Adi seperti dalam keterangannya kepada Mediakarya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Adi, penyerahan berkas hanya sah jika pekerjaan penyidikan sudah tuntas sepenuhnya. Jika belum selesai, maka langkah tersebut melompati batas kewenangan yang seharusnya.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Ia mengingatkan bahwa penyidikan yang belum rampung saat dilimpahkan berpotensi menjadi cacat prosedur.
“Celah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pintu yang bisa dimanfaatkan untuk membatalkan seluruh proses lewat jalur Praperadilan,” jelas Adi.
Pendapat keduanya sejalan dengan prinsip yang selalu ditegaskan Prof. Mahfud MD. Mantan Hakim MK itu menyebut bahwa keadilan tak hanya dinilai dari hasil akhirnya, melainkan dari cara menjangkaunya.
“Proses yang cacat sejak awal akan meruntuhkan kepercayaan pada hasil akhirnya, sekalipun kebenaran yang dicari adalah hal yang benar,” katanya.
Adi menyarankan penegak hukum tidak terburu-buru mengejar target kecepatan semata. Lebih baik melengkapi bukti dan menuntaskan penyidikan hingga benar‑benar selesai.
“Daripada memaksakan langkah yang justru berujung sia-sia. Hanya dengan menempuh jalan yang benar, keadilan bisa tegak dengan kokoh dan dihormati semua pihak,” pungkas Adi. (edr)











