Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Konstelasi Politik Jelang Musda Golkar Kota Bekasi Berubah

- Editor

Senin, 14 September 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Ist)

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus dugaan suap berkaitan dengan permasalahan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor yang melbatkan politisi Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Fahd A Rafiq merupakan suami dari Ranny Fahd A Rafiq, anggota DPR RI dari Partai Golkar yang juga digadang-gadang maju dalam kontestasi pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kota Bekasi yang digelar dalam waktu dekat.

Inisiator GNK Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai dengan terjaringnya Fahd A Rafiq dalam OTT KPK, maka dengan sendirinya konstelasi politik di internal Golkar Kota Bekasi bakal berubah.

“Dengan terjaringnya Fahd Rafiq dalam OTT KPK, posisi Ranny, baik itu di DPR maupun rencana dirinya yang akan dicalonkan sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi, maka dengan sendirinya menjadi lemah,” ujar Syakur kepada Mediakarya di Bandung, Senin (14/9/2026).

Momentum ini, kata Syakur, tentunya bakal dimanfaatkan oleh kubu Ade Puspitasari dalam meningkatkan konsolidasi internalnya. Selanjutnya, bagi pendukung Ranny yang ada di internal DPD Golkar Kota Bekasi dipastikan akan menhadapi perlawanan yang cukup kuat dari kelompok Ade.

“Kami nilai gesekan itu merupakan hal yang lumrah dan merupakan bagian dari dinamika politik. namun demikian bagi loyalis Ranny atau Fahd yang selama ini dinilai menjadi musuh dalam selimut bagi kubu Ade, dipastikan karier politiknya akan berakhir,” katanya.

Seperti diketahui, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Fahd yang menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Golkar ini diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait.

“Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar salah satu sumber sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, Senin (14/9/2026).

OTT ini berkaitan dengan permasalahan pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di BPN Kabupaten Bogor.

Orang kepercayaan menteri yang bernama Gus A diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari rumah kediaman Gus A, tim penindakan KPK turut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang rupiah dan mata uang asing dengan jumlah sekitar Rp100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto turun merespons kabar OTT tersebut.

“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” katanya singkat.

Baca Juga:  Sebarkan Hoaks Perampasan Aset, Akun Medsos Diduga Milik Oknum Dinas Perdagangan Bekasi Terancam Dilaporkan

Sementara itu Sekjen Golkar, Sarmuji, terkait kabar penangkapan Fahd, namun belum direspons. Sementara nomor Fahd tak bisa dihubungi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Pernah Masuk Bui Atas Kasus Korupsi Alquran

Sebelumnya, Fahd A Rafiq juga pernah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

“Menyatakan terdakwa Fahd A Rafiq terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2017).

Majelis hakim menyatakan Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Ketiganya terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang.

“Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menjanjikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, dan PT Adi Aksara sebagai pemenang penggandaan Alquran tahun anggaran 2011, PT Adi Pustaka penggandaan Alquran tahun anggaran 2012,” urai hakim.

Majelis hakim juga menyebut kerja sama ketiganya menjadikan perbuatan korupsi tersebut sempurna. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia sebesar Rp 14,390 miliar.

“Zulkarnaen, Dandy dan Fahd telah menerima imbalan Rp 14,390 miliar dengan rincian dari pengadaan Laboratorium Komputer 2011 Rp 740 juta dari Abdul Kadir Alaydrus, penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 Rp 9,250 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui cek BRI atas nama PT Adi Aksara Abadi Indonesia. Selanjutnya uang itu disimpan di PT Sinergi Pustaka Indonesia,” ujar hakim.

Majelis hakim berpendapat Fahd juga terbukti menerima hadiah dari tiga pengerjaan proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 3,411 miliar.

“Rincian pekerjaan laboratorium komputer 3,25 persen dari Rp 31 miliar sehingga Rp 1 miliar 14 juta, ditambah bagian dari Priyo Budi Santoso 1 persen dari Rp 31,2 miliar sehingga Rp 312 juta, dari penggandaan Alquran 2011 Rp 460 juta, dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 3,25 persen dari Rp 50 miliar sehingga Rp 1,625 miliar,” urai hakim Dewi Basaria.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Inisiator GNK: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pemimpin yang Meneduhkan
Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan
Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:27 WIB

Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Konstelasi Politik Jelang Musda Golkar Kota Bekasi Berubah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:34 WIB

Inisiator GNK: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pemimpin yang Meneduhkan

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Tempat Tinggalnya Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga, Kapolda Jateng Tuntut Keadilan

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Opini

Korupsi dan Keracunan Ala MBG

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:44 WIB