Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

- Editor

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)

JAKARTA, Mediakarya – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri akhirnya buka suara menanggapi peristiwa penyadapan yang diduga dilakukan di era Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Melalui Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Bambang Hendarso Danuri menyampaikan sikap resmi, prihatin mendalam, namun mengapresiasi penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan pimpinan Polri saat ini.

Bambang Hendarso Danuri mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh Polri dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

“Kami mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh Polri dengan terungkapnya kasus tindak pidana berupa penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang menempatkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka,” ujar Bambang Hendarso Danuri saat membacakan pernyataan sikap PP Polri, di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Menurut Bambang, keberanian Polri membongkar kasus ini dari dalam tubuhnya sendiri adalah bukti bahwa institusi Polri masih memiliki integritas dan tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya.

Di balik apresiasi itu, Bambang menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut,” tegasnya.

Keprihatinan itu, kata Bambang, bukan hanya karena yang terlibat adalah perwira tinggi Polri, tetapi karena dugaan penyadapan itu menyasar Presiden Prabowo, yang merupakan Panglima Tertinggi, simbol negara dan simbol kedaulatan.

Bagi purnawirawan Polri, penyadapan ilegal adalah pengkhianatan terhadap sumpah Bhayangkara, pengkhianatan terhadap Tribrata dan Catur Prasetya.

Baca Juga:  Diduga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Ketua IPW

Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bambang Hendarso Danuri juga mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh pimpinan Polri terhadap anggotanya yang terlibat, atas dasar prinsip keadilan dan profesionalisme.

“Kami mengapresiasi atas langkah dan tindakan penegakan hukum oleh pimpinan Polri terhadap anggota yang tersebut atas dasar prinsip,” ujarnya.

PP Polri menegaskan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, tanpa intervensi.

Tidak ada mantan, tidak ada senior, tidak ada bintang di pundak yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyadapan ilegal, harus diproses secara hukum dan etik.

“Penegakan hukum ini harus menjadi momentum pembersihan Polri. Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi. Polri harus kembali menjadi institusi yang dipercaya rakyat, bukan ditakuti rakyat,” tegas Bambang.

Di akhir pernyataannya, Bambang Hendarso Danuri berpesan kepada seluruh anggota Polri yang masih aktif agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

Teknologi penyadapan adalah alat negara yang hanya boleh digunakan untuk penegakan hukum yang sah, dengan izin yang sah, untuk kepentingan negara yang sah. Bukan untuk memata-matai Presiden, bukan untuk memata-matai pejabat, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan politik.

“PP Polri berdiri bersama Polri yang bersih, Polri yang profesional, Polri yang loyal kepada Presiden, kepada negara, dan kepada rakyat,” tutup Bambang. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Ketua MAKI Bongkar Dugaan Modus Nusron Wahid Hindari KPK, Siapkan Dinas ke Jepang Sebagai Alasan Mangkir

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Berita Terbaru