KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin

- Penulis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10/2021) kemarin.

Penahanan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diperpanjang lantaran tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu.

“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud,” kata Ali.

Baca Juga:  Anggota DPR: Perayaan Idul Fitri 2022 Perlu Disyukuri

Saat ini, tersangka suap Azis Syamsuddin dotahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagaimana dilansir dari Antara, KPK sebelumnya menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 setelah diumumkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru