JAKARTA, Mediakarya – Kasus operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/2022), sudah barang tentu menghentikan niat politisi Golkar itu untuk maju pada suksesi kepemimpinan berikutnya.
Seperti diketahui bahwa masa jabatan Rahmat Effendi pada tahun 2023 mendatang berakhir di periode kedua kepemimpinannya.
Berdasarkan wacana yang berkembang, sebelum terjadinya OTT KPK, beredar kabar bahwa pria yang akrab disapa Pepen itu ingin mencoba keberuntungannya dalam Pilgub Jawa Barat.
“Semula memang beliau (Pepen) ingin maju pada Pilgub DKI, tapi karena sudah santer nama Ahmad Zaki yang juga Ketua DPD Golkar DKI maka kemungkinan Pak Pepen akan maju pada Pilgub Jabar,” ujar salah satu kader Golkar Kota Bekasi sebelum lama ini.
Peristiwa OTT KPK itu tentunya menghentikan seluruh niat dan cita-cita Pepen selepas tidak menjabat sebagai Wali Kota karena harus mempertanggungjawabkan hukum atas dugaan tindak pidana suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kota Bekasi.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Rahmat Effendi langsung menggunakan rompi orange, serta tangan terborgol.
Rahmat Effendi hanya bisa tertunduk lesu saat digelar pers rilis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (06/01/22) malam.
“KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi, Ini membuktikan bahwa korupsi masih ada, dan ini menjadi keprihatinan kita semua, tapi KPK tidak akan lelah dan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi sampai indonesia benar-benar bebas dari korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media.
Firli mengatakan, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi, pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka hukum dan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK.
Kata Firli, dalam kegiatan OTT KPK, tim mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta, ialah RE (Wali Kota Bekasi), A (Dirut PT. ME), NP (Makelar tanah), BK (Ajudan RE), MP (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, SY (direktur PT. KBR dan PT. HS), HD (direktur PT. KBR dan PT. HS), MS (camat Rawalumbu), JL (Kadis Perkimtan), AM (Staff Dinas Perindustrian), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) LBM (Swasta).
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita dapat tuntaskan dengan kerja keras segenap insan KPK, kami sudah bisa merumuskan dan membangun konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Bekasi,”ungkap Firli.










