Ketua DPRD Kota Bekasi Buka ‘Kotak Pandora’ Dugaan Suap Pengesahan Anggaran

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro yang menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pengakuan Chairoman itu setidaknya dapat membuka “Kotak Pandora” terkait dugaan kasus suap pengesahan anggaran yang selama ini dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bekasi.

Jajang menilai, Chairoman tidak bermain sendiri, sebab keputusan Ketua DPRD itu bersifat kolektif kolegial. Dan pengakuan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kian menguatkan bahwa selama ini ada praktik suap pada setiap pengesahan anggaran di Kota Bekasi.

Oleh karena itu Jajang meminta lembaga antirasuah itu dapat memanggil unsur pimpinan DPRD yang lain. Sebab sangat mustakhil kalau tidak mengetahui adanya praktik suap dalam pengesahan anggaran tersebut.

“Kami meminta pengungkapan kasus suap di Kota Bekasi jangan berhenti di Rahmat Effendi. Karena korupsi di daerah penyangga Ibu Kota itu dilakukan dengan berjamaah, dan saya menduga melibatkan semua pihak,” ujar jajang kepada Mediakarya, Rabu (26/1/2022).

Jajang mengungkapkan, berdasarkan riset CBA, potensi korupsi yang sulit dibuktikan adalah dalam proses perencanaan. Namun publik hanya mengetahui penganggaran itu sudah diketok. Terkait ada suap atau tidak bisa diketahui dengan jelas.

“Kalau dulu ada istilah ijon. Pihak swasta menyerahkan sejumlah uang sebelum terjadinya proses lelang.  Dan ini kerap dilakukan antara kontraktor dengan oknum pemerintahan. Sementara pihak eksekutif kong-kalingkong dengan legislatif dalam pengesahan anggaran, sehingga ada potensi terjadinya suap,” tandas Jajang.

Jajang mendunga kasus suap dalam memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi juga bukan kali ini saja. Untuk itu, pegiat antikorupsi itu mendesak KPK untuk mengusut adanya praktik suap di DPRD Kota Bekasi pada tahun sebelumnya.

“KPK harus memanggil semua pihak. Bila perlu seluruh anggota DPRD Kota Bekasi diperiksa. Karena ada dugaan kasus suap dalam pengesahan anggaran itu sudah berlangsung lama,” katanya.

Baca Juga:  Ingin Selengarakan Kontes, Simak Pesan Wawali Bekasi

Jajang juga mengakui, bahwa sebelumya CBA telah melaporkan sejumlah kasus dugaan suap di Kota Bekasi terkait dengan proses penganggaran.

“Dari tahun 2017 CBA telah melaporkan sejumlah kasus dugaan suap baik itu dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif. Namun baru kali ini KPK mampir di Kota Bekasi. Dan kami yakini bila dibongkar banyak anggota dewan maupun kepala dinas yang terlibat,” beber Jajang.

Jajang menegaskan, pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Chairoman itu seharusnya tidak menggugurkan kasus pidananya.

“Seharusnya proses pidananya jalan terus, sebab pengakuan Ketua DRPD itu bisa jadi pintu masuk untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya,” jelas Jajang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawas Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R.M Ali Zaeni mengaku miris dengan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang notabene dari partai yang berbasis agama.

Ali menduga bahwa Chairoman mengatahui bahwa uang Rp 200 juta itu sebagai bentuk kong-kalingkong pengesahan anggaran.

“Sangatah mustakhil bila Ketua DPRD menerima duit dua ratus juta bukan merupakan duit suap. Lantas mau berkelit apa? Jujurlah pada masyarakat bila dia menganggap partainya mendengung-dengungkan berkhidmat untuk umat,” sindir Ali.

Untuk itu Ali meminta KPK menyeret siapa yang terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran. Sebab setiap pengambilan keputusan Ketua DPRD tidak berdiri sendiri.

Menurt Ali berdasarkan Perda No 01 Tahun 2019 Tentang Tatib DPRD Kota Bekasi, pada Pasal 39 menyebutkan bahwa: Pimpnan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Artinya ada pihak-pihak lain yang diduga menerima uang suap dalam meloloskan anggaran itu. Jadi KPK jangan ragu untuk memanggil unsur pimpinan dewan yang lain,” pungkas Ali.**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
KP3B Gandeng Puskesmas Setu 1 Bikin Pengobatan Gratis di TPA Burangkeng
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:40 WIB

KP3B Gandeng Puskesmas Setu 1 Bikin Pengobatan Gratis di TPA Burangkeng

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WIB

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Berita Terbaru

ITPLN membuka peluang karier di Jepang bagi mahasiswa dan alumni teknik. (Foto: dok ITPLN)

Daerah

ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kubu Nadim Al Farell mendatangi Kemenpora terkait konflik dualisme PB Muaythai Indonesia.

Departemen

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB