Analis Pendidikan: Jargon SPMB Kota Bekasi Objektif, Transparan, dan Akuntabel Hanya Pepesan Kosong

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Anais Pendidikan Kota Bekasi, Didit Susilo, meminta Wali Kota Tri Adhianto mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidian (Kadis) Chondro Wibhowo. Hal tersebut dikatakannya menanggapi sengkarutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi tahun ajaran 2026-2027 untuk jenjang SMP Negeri.

Didit menilai Plt.Kadisdik Chondro Wibhowo belum layak untuk memangku jabatan eselon II. padahal sebelumnya Chondro dinyatakan lolos administrasi dalam assesment open bidding calon Kadisdik. Sementara pejabat eselon II wajib memiliki pemahaman teknis yang memadai di bidang tugasnya.

Didit menilai bahwa sengkarut SPMB tahun 2026 ini mencerminkan ketidakprofesionalan  Chondro Wibhowo selaku Plt.Kadisdik, hal itu diperparah dengan banyaknya siswa titipan dari sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa satu orang anggota DPRD mendapat kuota 20 siswa dari titipan para kader parpol maupun konstituennya.

“Sehingga total titipan dewan diperkirakan ada 1000 siswa yang masuk SMP Negeri se-Kota Bekasi dalam seleksi online tahap satu maupun tahap dua,” ungkap Dirit dlam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (13/7/2026).

Dengen demikian, lanjut Didit, jalur siluman tersebut dengan sendirinya menggusur data siswa riel berdasarkan domisili yang seharunya secara otomatis diterima di SMP Negeri.

Didit juga menyinggung soal modus operandi yang dilakukan dalam sistem online yang dinilai tidak profesional. Seperti, peng-upload-an data sekali masuk diperkirakan berjumlah 50 siswa di waktu yang sama.

“Jika dilakukan audit forensik digital akan terlihat jelas alur akal-akalan dalam memanipulasi data digitalnya,” jelas Didit.

Akibatnya, banyak orang tua siswa yang kaget dan merasa dirugikan. Padahal, sebelumnya anaknya berada di urutan atas namun tiba-tiba didorong data baru masuk sekitar 50 nama di akhir penutupan pada 8 Juli lalu, banyak siswa yang terlempar di luar kuota.

Baca Juga:  Jalankan Putusan MK, Disdik Kota Bekasi Siap Gelontorkan Rintisan Sekolah Swasta Gratis

Sementara itu, saat siswa yang diterima melalui jalur titipan, memang namanya ada dalam seleksi, namun ketika diminta bukti pendaftaran tidak bisa menunjukkan.

Sebab siswa titipan hanya menyerahkan pra pendaftaran kepada oknum tertentu dan tidak perlu mendaftar online. Panitia siluman yang akan mendaftarkan bahkan mengunci akun dan pasword.

“Kami menilai bahwa manipulasi data dan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara masiv itu dapat berdampak pada berkonsekuensi hukum. Sebab ada dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi sistem elektronik yang dilakukan secara sistemik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Didit juga menudiing ada kecurangan yang dilakukan para perantara, antara lain menyajikan data kependudukan yang tidak sah. “Seperti Kartu Keluarga (KK) palsu, menumpang KK tanpa prosedur yang sah, atau surat domisili fiktif untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.
Perubahan titik koordinat lokasi untuk jakarta jalur domisili/zonasi,” ungkapnya.

Kejari dan Polres Bekasi  Kota Harus Turun Tangan

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara masif dan sistemik dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat SMP Negeri, Didit mendorong Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Bekasi Kota agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami meminta Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejari Kota Bekasi segera audit forensik digital pada sistem aplikasi SPMB. Untuk mengungkap persoalan itu, kami nilai bukan persoalan sulit,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 TahuTn 2023).

“Jadi, jargon SPMB Kota Bekasi yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi hanya pepesen kosong belaka,” pungksnya. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan di Kampus IAIB
Kodam Jaya Gelar Senyum Jayakarta ke-2, Anak Yatim Diajak Kunjungi PT Indofood dan AEON Mall
Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya
Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global
Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta
Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber
Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan di Kampus IAIB

Senin, 13 Juli 2026 - 21:32 WIB

Analis Pendidikan: Jargon SPMB Kota Bekasi Objektif, Transparan, dan Akuntabel Hanya Pepesan Kosong

Senin, 13 Juli 2026 - 09:14 WIB

Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:45 WIB

Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:51 WIB

Perumda Dharma Jaya Realisasikan 816 Titik Bazar Pangan, Perluas Akses Daging Murah di Jakarta

Berita Terbaru

Institut Agama Islam Bogor (IAIB)

Megapolitan

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan di Kampus IAIB

Senin, 13 Jul 2026 - 21:55 WIB

Nasional

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WIB