KOTA BEKASI, Mediakarya – Anais Pendidikan Kota Bekasi, Didit Susilo, meminta Wali Kota Tri Adhianto mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidian (Kadisdik) Chondro Wibhowo. Hal tersebut menyusul dengan sengkarutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi tahun ajaran 2026-2027 untuk jenjang SMP Negeri.
Didit menilai Plt.Kadisdik Chondro Wibhowo belum layak untuk memangku jabatan eselon II. Sementara pejabat eselon II wajib memiliki pemahaman teknis yang memadai di bidang tugasnya. Padahal sebelumnya Chondro dinyatakan lolos administrasi dalam assesment open bidding calon Kadisdik.
Menurutnya sengkarut SPMB tahun 2026 ini mencerminkan ketidakprofesionalan Chondro Wibhowo selaku Plt.Kadisdik. Persoalan itu diperparah dengan banyaknya siswa titipan dari sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa satu orang anggota DPRD mendapat kuota 20 siswa, yang merupakan titipan para kader parpol maupun konstituennya.
“Sehingga total titipan dewan diperkirakan ada 1000 siswa yang masuk SMP Negeri se-Kota Bekasi dalam seleksi online tahap satu maupun tahap dua,” ungkap Dirit dlam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (13/7/2026).
Dengen demikian, jalur siluman tersebut dengan sendirinya menggusur data siswa riel berdasarkan domisili yang seharunya secara otomatis diterima di SMP Negeri.
Didit juga menyinggung soal modus operandi yang dilakukan dalam sistem online yang dinilai tidak profesional. Seperti, peng-upload-an data sekali masuk diperkirakan berjumlah 50 siswa di waktu yang sama.
“Jika dilakukan audit forensik digital akan terlihat jelas alur akal-akalan dalam memanipulasi data digitalnya,” jelas Didit.
Akibatnya, banyak orang tua siswa yang dirugikan. Padahal, sebelumnya anaknya berada di urutan atas, namun setelah masuk 50 nama di akhir penutupan pada 8 Juli lalu, banyak siswa yang terlempar di luar kuota.
Sementara itu, saat siswa yang diterima melalui jalur titipan, meski namanya ada dalam seleksi, namun ketika diminta bukti pendaftaran tidak bisa menunjukkan.
“Sebab siswa titipan hanya menyerahkan pra pendaftaran kepada oknum tertentu dan tidak perlu mendaftar online. Panitia siluman yang akan mendaftarkan bahkan mengunci akun dan pasword,” terang Didit.
Oleh karenanya, dugaan manipulasi data yang dilakukan secara masiv itu dapat berdampak pada berkonsekuensi hukum. Sebab ada praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sistemik.
“Seperti Kartu Keluarga (KK) palsu, menumpang KK tanpa prosedur yang sah, atau surat domisili fiktif untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.
Perubahan titik koordinat lokasi untuk jakarta jalur domisili/zonasi,” ungkapnya.
Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota Harus Turun Tangan
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara masif dan sistemik dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat SMP Negeri, Didit mendorong Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Bekasi Kota agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami meminta Polres Metro Bekasi Kota maupun Kejari Kota Bekasi segera audit forensik digital pada sistem aplikasi SPMB. Untuk mengungkap persoalan itu, kami nilai bukan persoalan sulit,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa tindakan para pelaku dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 TahuTn 2023).
“Jadi, jargon SPMB Kota Bekasi yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi hanya pepesen kosong belaka,” pungksnya. (Edr)











