JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8). Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum (RU) II.
Sedangkan 131.939 warga binaan lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi umum tahun 2021 ini menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp 201,3 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp 4,31 miliar.