JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mengapresiasi Ketua DPRD Kota Bekasi yang mengembalikan uang suap ke KPK yang diterimanya dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Namun Iskandar menilai pengembalian uang suap itu bukan satu hal yang istimewa. Justru menurut dia, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro tengah membangun pencitraan kelas teri.
“Justru saya melihatnya pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Chairoman kepada KPK sebagai bentuk rasa ketakutan politisi PKS itu karena khawatir terseret kasus yang menimpa Pepen. Jika Wali Kota Bekasi itu tidak tersangkut hukum boleh jadi uang suap itu langsung ditelen,”
ungkap Iskandar kepada Mediakarya, Kamis (27/1/2022).
Iskandar mengatakan meski uang suap dikembalikan, tidak serta merta proses pidananya akan terhenti.
“Kan uang suapnya sudah diterima. Kemudian mengembalikan ke KPK setelah Pepen terseret kasus hukum. Lain halnya kalau Chairoman menolak saat pemberian dari awal sebelum adanya pengesahan anggaran,” kata Iskandar.
Iskandar menuding Chairoman seorang politisi tak memiliki budaya malu. Seharusnya sebagai Ketua DPRD dari partai beridiologi Islam menolak segala bentuk suap maupun gratifikasi dalam proses penganggaran.
“Tapi anehnya, ketika kasus suap dan jual beli jabatan yang menyeret Pepen mencuat, baru Chairoman teriak-teriak agar pejabat menandatangani paktaintegritas. Kenapa Anda (ketua DPRD-red) yang menerima suap tapi orang lain suruh berperilaku jujur. Ini namanya pencitraan kelas teri,” tegas Iskandar.
Iskandar menilai bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi yang mengembalikan uang suap ke KPK itu, merupakan upaya buang badan agar namanya seolah bersih hanya menerima Rp 200 juta.
Dia pun menduga kasus suap pengesahan anggaran itu juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya mendesak lembaga antirasuah itu mengusut pihak-pihak yang ikut menikmati uang suap dari tahun 2019 hingga 2021.
“Saya sampaikan kepada masyarakat kota Bekasi, partai atau politisi yang begini tak perlu dicontoh,” imbau Iskandar.
Pihaknya juga mendesak KPK untuk menyeret Ketua DPRD Kota Bekasi dan unsur pimpinan lainnya ke pengadilan.
“Selain itu, kami juga meminta KPK menyeret elit Partai Golkar Kota Bekasi yang diduga terlibat dagang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi,” tegas Iskandar.**











