Generasi Muda Diminta Ikut Berperan Aktif Tekan Angka Korupsi Yang Kian Masif

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK Jakarta (Ist)

Gedung KPK Jakarta (Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Regenerasi koruptor di Indonesia semakin masif, oleh karena itu dibutuhkan peran generasi muda dalam memerangi korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam audiensi bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (UNPAD) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (23/10).

“Faktanya, saat ini banyak usia koruptor yang masih muda. Artinya, regenerasi koruptor sangat cepat bertumbuh di Indonesia. Untuk memerangi 1 koruptor itu, kita butuh 1.000 anti koruptor, termasuk teman-teman dari UNPAD yang hadir ke KPK hari ini,” ungkap Wawandi hadapan 75 mahasiswa yang hadir.

Wawan juga menegaskan, meski KPK terus melakukan penindakan, regenerasi pelaku korupsi terus terjadi, sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi yang harus diimplementasikan oleh generasi muda melalui nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.

“Kesempatan anak-anak muda untuk mengisi jabatan strategis pemerintah di masa depan sangat terbuka. Saya berharap apa yang disampaikan di acara ini bisa menjadi trigger dan bekal persiapan teman-teman untuk menghindari perilaku korupsi nantinya,” harap Wawan.

Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK terus memperluas Pendidikan Antikorupsi(PAK) dengan berbagai inisiatif, salah satunya melalui insersi pendidikan antikorupsi keberbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Insersi ini dilakukan dengan memasukkan mata kuliah khusus atau mengintegrasikannya ke dalam mata kuliah relevan di kampus.

“Kita mendorong setidaknya dua bab pembahasan khusus tentang korupsi dalam kurikulum. Saat ini, KPK mencatat telah ada sekitar 29.000 program studi di berbagai perguruan tinggi yang telah mengadopsi PAK. Kami bekerja sama dengan bidang kurikulum untuk memastikan adanya keseragaman antara satu program studi dengan yang lain,” jelas Wawan.

Baca Juga:  ETOS Indonesia Minta Polres Mojokerto  Jalankan Amanat Presisi Kapolri

Wawan menekankan, penting bagi dosen untuk tidak hanya mengajarkan materi antikorupsi secara formal, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. Dengan sinergi antara KPK dan perguruan tinggi, diharapkan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dosen Pembimbing Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UNPAD, Bonti, menyampaikan bahwa mahasiswa UNPAD sangat antusias dalam mendalami isu korupsi. Antusiasme ini tercermin melalui diskusi di ruang publik kampus serta perkuliahan yang membahas topik seputar korupsi.

“Kedatangan kami di sini bukan hanya sekadar untuk tujuan akademis, tetapi juga membawa spirit yang menekankan bahwa isu korupsi bukan hanya masalah birokrasi, tapi juga soal moral. Kita semua sadar bahwa jika korupsi tidak bisa diberantas, negara ini akan terus rugi,” ungkap Bonti.

Bonti menambahkan bahwa beberapa mata kuliah di program studi Ilmu Administrasi Publik UNPAD, seperti Dasar-Dasar Ilmu Politik, Dasar Administrasi Publik, hingga Etika administrasi Publik, telah mengadopsi topik terkait korupsi. Mata kuliah ini membahas birokrasi, kode etik, sistem merit, dan isu-isu korupsi secara komprehensif.

“Kami ingin para mahasiswa memahami korupsi, baik dari sisi akademis maupun praktis. Diharapkan mahasiswa kami bisa menjadi bagian dari solusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Bonti.

Dengan kolaborasi KPK dan perguruan tinggi, diharapkan mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi antikorupsi yang lebih berintegritas..

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB