Pegawai KPK yang Dipecat tak Perlu Tangisi Sikap Diam Jokowi

- Penulis

Selasa, 28 September 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pada Kamis (30/9), karier puluhan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan resmi berakhir setelah dipecat oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai satu-satunya orang yang bisa membatalkan keputusan pemecatan itu pun sepertinya akan tetap bergeming.

Pegawai KPK yang dipecat sebenarnya masih berharap keajaiban sikap dari Jokowi. Apalagi pada Mei lalu, Jokowi telah meminta TWK tidak dijadikan dasar pemecatan pegawai di KPK.

“Saat ini kami dalam posisi masih berharap pada putusan Presiden walaupun tentu kami enggak memaksa presiden,” kata Pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (28/9).

Dikutip dari republika, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu mengaku akan tetap mengajukan upaya hukum kalaupun presiden Jokowi memilih tidak merespon polemik yang terjadi. Kendati, dia masih berharap Presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.

“Jikapun misalnya presiden tak bersikap maka kami pun tak perlu menangisinya paling mengambil langkah hukum harapan berikutnya hanya pada hakim,” katanya.

Jelang pemecatan, Hotman mengaku saat ini pimpinan KPK sudah tidak membuka komunikasi apa pun terhadap puluhan pegawai yang dipecat. Dia mengatakan, saat ini hanya akan mengikuti putusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Saat ini kami berproses untuk menyelesaikan segala urusan administrasi terkait pemberhentian kepegawaian kami,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berprestasi dan berintegritas. Ombudsman juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Meski demikian, KPK mengesampingkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM terkait pemecatan pegawai. Pimpinan KPK hanya berpegang serta menyinggung putusan MA dan MK yang menyatakan pelaksanaan TWK sah.

Pada Selasa (28/9), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama seusai percepatan pemecatan 56 pegawai oleh pimpinan KPK. Surat dikirimkan melalui ojek daring yang dialamatkan ke Istana Negara.

“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus merosot dari waktu ke waktu dan pada saat yang sama, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian dan bahkan kemunduran,” kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangan, Selasa (28/9).

Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek daring ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB. ICW juga mengirimkan surat serupa ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara (humas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id).

Dalam suratnya, ICW menilai kisruh yang terjadi di KPK terjadi karena presiden gagal bersikap tegas terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi juga dinilai sebagai sosok yang langsung membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.

ICW juga menyoroti sikap Presiden Jokowi yang enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung-jawab untuk menyelesaikan kontroversi TWK KPK. Adnan menilai jika presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut maka akan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, bapak presiden tidak mengeluarkan sikap apapun,” katanya.

ICW menilai, diamnya Presiden Jokowi sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK berintegritas tersebut. Adnan menegaskan, pemberantasan korupsi secara serius merupakan tanggung jawab besar dari seorang kepala negara.

Baca Juga:  PAN Sebut Jokowi tidak Turut Mengatur Pembentukan Koalisi Besar

“Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi namun tidak untuk hari ini,” katanya.

Berbeda dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman masih yakin, bahwa Jokowi akan segera mengambil tindakan terkait permasalahan TWK KPK. Ia yakin Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan hal ini.

“Saya yakin pak Presiden Jokowi akan memberikan sikap dalam satu atau dua hari ini, karena suara masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Pak Presiden juga tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini dan tidak mungkin tidak terketuk hatinya pada proses-proses ini,” katanya, Selasa (28/9).

Menurut Boyamin, masyarakat ingin 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut tetap dipertahankan di KPK. Sebab, selama ini mereka telah menunjukkan prestasinya untuk memberantas korupsi.

“Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 57 orang ini. Saya yakin Pak Jokowi akan bertindak,” ujar dia.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pemberhentian pegawai KPK yang diketahui tak lulus TWK. Ia mengatakan, Presiden menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini.

“Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK,” jelas Fadjroel di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut Fadjroel, Presiden mengetahui betul bahwa KPK merupakan lembaga independen. Meskipun KPK berada di dalam rumpun eksekutif seperti halnya Komnas HAM dan KPU, KPK merupakan lembaga otonom yang berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang.

“Walaupun dia dalam rumpun eksekutif tapi seperti lembaga-lembaga yang lain misalnya seperti Komnas HAM, KPU itu dalam rumpun eksekutif, tapi mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU,” ucapnya.

Terkait aksi demonstrasi oleh Aliansi BEM seluruh Indonesia yang mendesak Presiden agar mengambil sikap dalam polemik pemecatan anggota KPK, Fadjroel pun mengapresiasinya.

Menurut dia, kritik tetap diperlukan dalam demokrasi di Indonesia. Namun demikian, lanjutnya, kritik yang disampaikan haruslah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tentu bersyukur ya bahwa kritik itu tetap tumbuh di dalam masyarakat Indonesia karena Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang,” ungkap Fadjroel.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK, tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. Sigit mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Sigit mengatakan, dirinya sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sigit, Presiden Jokowi, pun mengiyakan.

“Pada Prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” terang Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Pemkab. Nias Selatan : Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Syarat Pelayanan Publik
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Yayasan di Bekasi Minta Dedi Mulyadi Bantu Kosongkan Lahan yang Dipakai Kantor RW
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Penertiban Lapak di Bahu Jalan Amandraya, Diwarnai Kericuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WIB

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Yayasan di Bekasi Minta Dedi Mulyadi Bantu Kosongkan Lahan yang Dipakai Kantor RW

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Ist)

Opini

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB

Nabila Fenelia resmi dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026 dalam grand final yang berlangsung meriah di Jakarta.

Entertainment

Nabila Fenelia Resmi Dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:30 WIB