Proposal Perdamaian PKPU, BUMN Amarta Karya Dukung Penyelesaian Terbaik untuk UMKM

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

Dirut Amarta Karya saat bertemu dengan Presiden Jokowi.

JAKARTA, Mediakarya – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berjalan selama kurang lebih 220 hari dan mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara
(voting).

Di mana para Kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya Proposal Perdamaian yang
diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) sebagai debitur.

Brisben Rasyid selaku Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mengatakan, sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.

Menurut dia, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan terdapat pembayaran di depan sebesar sampai dengan 35% dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang, yang dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

“Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero) mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para Kreditur Konkuren,” ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:  Sengketa Foster Oil & Energi dengan Pemkot Bekasi Berakhir Damai, CBA:  Berpotensi Buka Ruang Korupsi

Sementara itu, pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku Debitur, sejumlah Kreditur Konkuren berharap bahwa
Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin
dipailitkan,” ujar Asep Saepudin yang juga salah satu Kreditur Konkuren.

Para manajemen berharap para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini, namun demikian
putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh Kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Inisiator GNK Sebut Kapolda Jateng Paling Bertanggung Jawab, Seharusnya Dicopot Duluan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Berita Terbaru