Beranda / Daerah / Dua Warga Aceh Utara Kembali Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Dua Warga Aceh Utara Kembali Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

LHOKSUKON, Mediakarya – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara kembali Meringkus dua pemuda di Gampong Babah lueng Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (07/09/2021).

Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Utara Yakni MJ (21) Dan RS (22). Keduanya merupakan Warga Asal Gampong Babah lueng Kecamatan Samudra Kabuoaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lorong Gampong Babah Lueng Kecamatan Samudra.

“Demikianlah tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di gampong Babah lueng, dan memang merupakan Target Operasi,” jelas Kasat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam sekira pukul 19.30 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku saat kedua pelaku sedang menungu pembeli di Lorong desa Babah Lueng Kecamatan Samudra.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kecil sabu dengan berat 0.39 gram.

Dari hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Rul)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *