Komisi III: Revisi UU Narkotika tak Hanya Melihat Pendekatan Hukum

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi III DPR memandang bahwa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang sudah saatnya untuk direvisi. Karena, undang-undang yang ada sekarang belum mengatur banyak hal terkait perkembangan narkotika saat ini.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari memandang, revisi UU Narkotika menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk melihat permasalahan narkotika tak hanya dari pendekatan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan keadilan. “Permasalahan narkotika tidak hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga kesehatan dan terbuka pada upaya dekriminalisasi pengguna narkotika, dan mendorong tata kelola peredaran narkotika yang efektif, terukur, dan strategis demi kemaslahatan bangsa,” ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, permasalahan narkotika menjadi permasalahan yang melahirkan masalah lain. Salah satunya adalah kapasitas berlebih yang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Saat ini, 70 persen kapasitas lapas dan rutan diisi oleh narapidana kasus narkotika. Di samping itu, narkotika menjadi persoalan sosial terbesar ketiga setelah pencurian dan minuman keras (miras).

“Kompleksitas permasalahan telah menambah urgensi kita untuk melihat masalah narkotika untuk lebih komprehensif, multidimensional, dan strategis untuk lebih tegas dalam mendorong pemberantasan pengedaran narkotika. Serta melihat persoalan narkotika melalui kacamata baru, demi melindungi masyarakat dari jerat kejahatan narkotika,” ujar Taufik, dikutip dari republika.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mampu menyelesaikan dinamika dan perkembangan narkotika. Undang-undang tersebut juga belum mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Baca Juga:  NCW Minta Pembiayaan Perjalanan Dinas Wali Kota Bekasi ke Cina agar Dibuka ke Publik

“Perubahan terhadap UU 35/2009 sebagai dasar hukum pengaturan tentang narkotika yang telah berlaku selama 13 tahun berjalan penting dilakukan guna menciptakan peraturan yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Hinca.

Ia menjelaskan, UU Narkotika yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai celah yang dapat menimbulkan permasalahan di antaranya belum memberikan konsepsi yang jelas terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. “UU Narkotika saat ini juga belum berorientasi pada pendekatan kesehatan, serta belum menerapkan keadilan restoratif guna memulihkan hak kesehatan pecandu, penyalahguna, dan korban,” ujar Hinca.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU Narkotika yang baru akan memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, dalam UU Narkotika yang ada saat ini memberikan ketidakadilan perlakuan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan bandar. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi undang-undang tersebut.

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yasonna.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan
Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Gerak Cepat Tangani Bencana NTT, Pangkogabwilhan II dan Mentan Cek Kesiapan Posko

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WIB

The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur

Berita Terbaru