Keterlibatan Sekda Dan DPRK dalam MPD Dinilai Kurang Etis dan Tidak Bertika

- Penulis

Jumat, 4 November 2022 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Rekrutmen Majelis pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam pengumuman calon pengurus MPD Kabupaten Aceh Utara.

Dalam keterangan tertulis Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila/Sapma PP Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin pada Kamis (03/11/2022) menjelaskan bahwa keanggotaan MPD Aceh Utara telah disamakan dengan Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.

Dimana ketentuan salah satu yang diatur dalam keputusan menteri pendidikan tersebut adalah perihal keanggotaan Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pendidikan;
d. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
e. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. Organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).

Selanjutnya Muktaruddin menjelaskan, khusus pada keterlibatan eksekutif dan legislatif perlu menjadi pertimbangan pada jabatan yang secara fungsi dan tugas seorang Sekda yang cukup besar.

“Kinerja Murtala sebagai Sekda Aceh Utara yang belum optimal dalam mengwujudkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara, dinilai kurang etis dan tidak beretika jika masih ingin menjadi pengurus di MPD,” sebut Muktar.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten serta pelayanan administratif.

“Bagaimana seorang sekda yang tugasnya mengkoordinir seluruh SKPD di Lingkungan Pemda Aceh Utara saja belum optimal malah mau menambah beban dengan mengurusi MPD, ini sungguh keputusan tidak bijak yang diambil oleh seorang Sekda,” katanya.

Baca Juga:  Melalui KPA, PT PetroFlexx dan PT Eliyazer Ringankan Beban Korban Banjir Bandang Aceh Utara

Majelis Pendidikan Daerah sebagai badan Normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan tidak akan dapat berjalan maksimal, maka patut menjadi perhatian serius dari elemen masyarakat khsusnya pemerhati pendidikan.

Dirinya menyarankan agar Qanun 5 tahun 2009 perlu ditinjau ulang tentang persyaratan dan unsur keanggotaan yang masih mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Aceh Utara.

Dengan keterlibatan eksekutif dan legeslatif akan berdampak kepada fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan, pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan tidak optimal.

“Sekda dan anggota DPRK memberi masukan atas kapasitas sebagai anggota MPD kami nilai sungguh tidak bijaksana yang sejatinya menjadi pihak pengambil kebijakan malah menjadi pemberi masukan,” erang Muktar.

Dirinya juga mengharapkan kepada PJ Bupati selaku Pembina kepegawaian yang seharusnya tidak mengizinkan Sekda dan Asisten III untuk ikut serta dalam seleksi kepengurusan MPD.

“Jika memang PJ Bupati ingin memperbaiki SDM dan Birokrasi di Aceh Utara sudah seharusnya PJ Bupati mengambil kebijakan dan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada, sehingga ASN di Kabupaten Aceh Utara memiliki kinerja yang lebih optimal,” tandas Muktar. (Zulmalik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984

Berita Terbaru

ITPLN memperkuat riset global melalui kolaborasi GLU–APERTI BUMN di Bandung. (Foto: dok. ITPLN)

Departemen

ITPLN Perkuat Riset Dunia, Bidik Energi Masa Depan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:31 WIB