Akbar Rais Disomasi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H saat mengadu ke kantor IMI Pusat.

Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H saat mengadu ke kantor IMI Pusat.

JAKARTA: Drifter terkenal Akbar Rais yang juga Direktur PT Indonesia Drift Series, diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Drifter Jannah Isabella atau yang biasa dikenal dengan Bella.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tony S.H dan Agus Subianto, S.H melayangkan Somasi kepada Direktur PT Indonesia Drift Series, Akbar Rais. Hal ini adalah buntut dari terjadinya Crash yang dialami oleh Bella pada sesi latihan di Meikarta Speedway, setelah itu Akbar Rais menawarkan untuk membeli dan membetulkan mobil Crash tersebut dengan biaya Rp.137.500.000 yang kemudian disanggupi oleh Akbar Rais.

“Lalu klien kami meminta untuk mencicil biaya tersebut, namun hingga pelunasan mobil tersebut, klien kami tidak mendapat jawaban pasti soal keberadaan mobil tersebut dari sdr Akbar Rais,” ujar Ichwan Tony SH, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Ichwan mengatakan kliennya akhirnya mengetahui bahwa mobil tersebut berada ditempat rongsokan tanpa adanya pemberitahuan ke Bella maupun ke pihak keluarga.

“Bahwa sampai saat ini surat dibuat sdr Akbar Rais tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil tersebut dan pula mengembalikan uang klien kami, sehingga atas peristiwa tersebut klien kami mengalami kerugian baik materil maupun immaterial,” ucap Ichwan.

Baca Juga:  Bea Cukai dan KDM Sarawak Perkuat Kerja Sama Awasi Barang Ilegal

Selanjutnya, Agus Subianto SH menuturkan Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP pidana Jo. Pasal 55 KUHP pidana, Kami meminta kepada direksi dan komisaris PT Indonesia Drift Series dalam waktu 7x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini, ikut bertanggung jawab agar segera mengembalikan seluruh kerugian yang dialami klien kami.

” Jika tidak adanya tanggapan maupun pengembalian uang tersebut, maka kami akan melakukan pelajaran di kepolisian RI atau upaya hukum lainnya baik pidana maupun perdata,” tutur Agus.

Tak hanya itu, Agus menuturkan saat ini ia mewakili kliennya meminta perlindungan hukum dan pengaduan ke IMI Pusat.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke IMI meminta perlindungan hukum dan pengaduan kek Ketum IMI pusat, direktur komisi drifting dan direktur bidang hukum IMI pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB