KAB. BOGOR, Mediakarya – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV dari Fraksi PAN, Usep Nukliri, S.Pd.,M.Pd., disorot publik terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Rektor di Institut Agama Islam Bogor (IAIB) dalam laman resmi kampus tersebut.
Hal itu terungkap setelah sejumlah wartawan di Bogor melakukan penelusuran. Berdasarkan data di website “https://iaibogor.id” dan dokumentasi video yang dimiliki awak media, Usep Nukliri disebut menjabat sebagai Rektor IAI Bogor. Padahal saat ini ia juga aktif sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 243 huruf f dalam UU tersebut mengatur larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan di perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, sejumlah jurnalis Bogor berencana meminta konfirmasi langsung kepada Usep Nukliri. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui keluarga. Namun berdasarkan informasi dari istrinya, saat ini yang bersangkutan jarang datang ke kampus lantaran banyak kesibukan sebagai anggota dewan.
”Hari ini saja bapak sedang berada di luar kota tepatnya di Karawang,” ungkapnya via pesan singkatnya belum lama ini.
Selanjutnya, ia pun mempersilahkan para jurnalis untuk menghubungi Awaludin selaku Asisten dari anggota dewan tersebut.
Namun sangat disayangkan, niat baik para jurnalis untuk mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang terkait hal tersebut tidak diperoleh, karena Awaludin tidak merespon telepon maupun pesan singkat konfirmasi dari para jurnalis.
Para jurnalis berharap Usep dapat memberikan hak jawab serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Usep Nukliri masih terus diupayakan.
(Ded)











