KOTA BEKASI, Mediakarya – PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan skandal korupsi kerja sama antara PT Migas (BUMD) dengan perusahaan swasta, Foster Oil & Energy.
Kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp278 miliar itu sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, kini penangananya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa publik telanjur diperkenalkan kepada angka sekitar Rp278 miliar sebagai kerugian negara dalam pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara.
Menurut dia, angka itu penting untuk diperiksa, namun tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah menjadi kesimpulan final sebelum auditor yang berwenang menyelesaikan penghitungannya.
“Dalam perkara korupsi, angka bukan hiasan pada judul berita. Angka harus ditelusuri asalnya. Apakah berasal dari produksi bruto, pendapatan bersih, entitlement, pengeluaran yang tidak sah, potensi pendapatan yang hilang, atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu,” jelas Iskadndar dalam keterangannya kepada Mediakarya, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, produksi bruto bukan otomatis kerugian negara, selain itu, pendapatan yang tidak masuk ke BUMD juga belum otomatis menjadi kerugian apabila secara kontraktual memang menjadi bagian mitra dan biaya operasi yang sah.
Namun sebaliknya, pembayaran yang tampak sah dalam pembukuan akan menjadi masalah apabila lahir dari kontrak yang disusun melalui penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, data yang dimanipulasi, atau negosiasi yang sengaja dibuat merugikan perusahaan daerah.
Karena itu, Iskandar mendorong agar penyidik bukan sekadar mengulang angka Rp278 miliar. Akan tetapi, penyidik harus membangun ulang seluruh arus ekonomi proyek dari sumur sampai rekening.
“Dalam skandal korupsi PD MIgas Kota Bekasi, penyidik harus mengungkap berapa volume gas yang diproduksi? Berapa yang dijual? Kepada siapa gas itu dijual dan dengan harga berapa? Berapa biaya yang dibebankan sebagai biaya operasi? Biaya mana yang dapat dipertanggungjawabkan?” tanyanya.
Selain itu penyidik juga diminta mengungkap berapa entitlement yang semestinya menjadi hak PD Migas? Berapa yang benar-benar diterima? Berapa yang kembali dipotong untuk membayar financial support, bunga, biaya manajemen, atau kewajiban lain kepada FOE?
Iskandar menilai, tanpa rekonstruksi keuangan seperti itu, perkara ini hanya akan menjadi perdebatan mengenai kontrak buruk. “Padahal yang perlu diuji adalah apakah kontrak buruk itu lahir secara kebetulan atau sengaja didesain agar memberikan manfaat tidak wajar kepada pihak tertentu,” jelas Iskandar.
Audit BPKP Memberi Peta, Tetapi Belum Menentukan Pelaku Pidana
IAW menyebut bahwa audit investigatif BPKP pada 2020 adalah pintu masuk penting. Audit tersebut menemukan bahwa persetujuan DPRD atas nota kesepahaman tidak ditemukan. Proses penetapan FOE juga dinilai tidak sesuai dengan dasar yang diberikan Pertamina.
“Sejumlah klausul JOA disebut tidak sejalan dengan Perjanjian KSO dan Perda pembentukan PD Migas. Lebih jauh lagi, perusahaan daerah tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan yang efektif atas kegiatan yang secara formal dijalankannya. Temuan itu menggambarkan sebuah anomali besar.
PD Migas menjadi pihak dalam KSO dengan Pertamina, tetapi kekuatan pembiayaan, pengetahuan teknis, operasi, dan pengendalian sehari-hari berada pada FOE. PD Migas memperoleh participating interest 10 persen, sedangkan FOE 90 persen.
“Bahkan kebutuhan internal PD Migas dibiayai melalui financial support yang kemudian menjadi kewajiban kepada mitranya sendiri,” katanya.
Iskandar menyebut bahwa kondisi PD Migas Kota Bekasi saat ini ibarat perusahaan daerah pemegang kunci rumah yang tidak mengetahui isi rumah, tidak menguasai pembukuannya, dan harus berutang kepada pihak yang tinggal serta mengoperasikan rumah tersebut.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, bahwa audit administratif dan investigatif tidak serta-merta menjadikan setiap orang yang pernah menandatangani dokumen sebagai pelaku korupsi.
Untuk itu, penyidik harus menjawab pertanyaan pidana. Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan? Apakah ada pihak yang mengetahui kontrak itu bertentangan dengan Perda, tetapi tetap mengesahkannya? Apakah proses pemilihan FOE direkayasa untuk menutup kesempatan bagi calon mitra lain?.
Dalam skandal korupsi PD Migas, penyidik juga diminta mengungkap apakah terdapat hubungan tersembunyi, penerimaan uang, fasilitas, kepemilikan manfaat, atau konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dan pihak swasta. Selain itu, apakah laporan produksi dan biaya telah diverifikasi secara independen?
“Kemudian, apakah financial support benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan daerah? Dan apakah keuntungan pihak swasta merupakan hasil risiko bisnis yang wajar atau buah dari struktur kontrak yang sejak awal disusun secara tidak adil,” kata Iskandar.
Iskandar menambahkan, dalam audit BPKP memberikan peta. Kejaksaan harus menemukan siapa yang menggambar peta itu, siapa yang mengubah arahnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan ketika perusahaan daerah tersesat.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi terungkap setelah ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Perkara tersebut terbuka setelah bertahun-tahun keputusan buruk menumpuk seperti lapisan tanah: satu kontrak menutup kontrak sebelumnya, satu kebijakan menambal kesalahan lama, dan satu perdamaian melahirkan pertanyaan baru. Perkara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy termasuk jenis kedua.
Berdasarkan analisa IAW bahwa perkara bukan lahir kemarin sore. Akarnya tertanam sejak 2009, ketika Pemerintah Kota Bekasi membentuk perusahaan daerah di sektor minyak dan gas, lalu menjalin hubungan dengan perusahaan asing yang kemudian memegang porsi ekonomi dan kendali operasional sangat dominan.
Selama bertahun-tahun, publik hanya melihat hasil akhirnya bahwa perusahaan daerah tidak menyetor manfaat berarti kepada kas daerah, utang operasional muncul, sengketa perdata pecah, dan auditor pemerintah menemukan penyimpangan tata kelola.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dilaporkan telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan perkara tersebut kini telah diambilalih oleh Kajaksaan Agung. Pejabat yang terlibat sejak awal pembentukan kerja sama, pengurus perusahaan daerah, unsur pengawasan, dan pihak swasta mulai ditelusuri lintas periode.
Dengan demikian, pertanyaannya bukan lagi apakah pihak Kejaksaan Agung berani membuka perkara ini. Pertanyaan yang lebih tajam adalah, seberapa jauh penyidikan akan berani masuk ke dalam ruang tempat keputusan-keputusan sesungguhnya dibuat. (Agng)











