Upah di Atas Minimun (UDUM) Kabupaten Bekasi Tidak Ada Kejelasan

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

BEKASI, Mediakarya – Pembahasan Upah di Atas Minimun (UDUM) sebagai pengganti Upah Minimun Sektoral (UMSK) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) belum menemui titik.

Oleh sebab itu, Aliansi BBM bakal melakukan aksi massa besar – besaran pada Selasa (5/10/2021) pagi.

Koordinator Aliansi BBM Suparno mengatakan ada 2 tuntutan utama dalam aksi itu.

“Hingga saat ini belum ada titik terang UDUM sebagai pengganti UMSK, beberapa kali rapat belum menemui hasil, maka sesuai kesepakatan aksi lalu kami kembali mengadakan aksi,” kata Suparno, Selasa (5/10).

Pria yang akrab disapa Parno ini mengatakan dua tuntutan itu selain ditetapkan UDUM yaitu buruh mendesak Penjabat Bupati Bekasi mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Suhup.

“Demo itu kami buruh meminta untuk segera mencopot Kadisnaker karena diduga tidak peduli akan nasib buruh,” katanya.

“UDUM hingga saat ini tidak ada kejelasan menandakan ketidak seriusan Kadisnaker untuk memperhatikan buruh,” sambung dia.

Baca Juga:  Hubungan PDIP Jateng dengan Ganjar Pranowo Kian Tak Harmonis

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu mengatakan aksi massa besok akan diikuti oleh ribuan buruh dari 19 federasi serikat pekerja.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD. Mereka siap bantu untuk membuat perbup tersebut,” ucap dia.

Dalam PP 36 tahun 2020, kata dia, sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan,” imbuhnya.

“Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” kata Parno mengakhir. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru