Upah di Atas Minimun (UDUM) Kabupaten Bekasi Tidak Ada Kejelasan

- Editor

Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

Suparno. Koordinator Aliansi BBM,

BEKASI, Mediakarya – Pembahasan Upah di Atas Minimun (UDUM) sebagai pengganti Upah Minimun Sektoral (UMSK) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) belum menemui titik.

Oleh sebab itu, Aliansi BBM bakal melakukan aksi massa besar – besaran pada Selasa (5/10/2021) pagi.

Koordinator Aliansi BBM Suparno mengatakan ada 2 tuntutan utama dalam aksi itu.

“Hingga saat ini belum ada titik terang UDUM sebagai pengganti UMSK, beberapa kali rapat belum menemui hasil, maka sesuai kesepakatan aksi lalu kami kembali mengadakan aksi,” kata Suparno, Selasa (5/10).

Pria yang akrab disapa Parno ini mengatakan dua tuntutan itu selain ditetapkan UDUM yaitu buruh mendesak Penjabat Bupati Bekasi mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Suhup.

“Demo itu kami buruh meminta untuk segera mencopot Kadisnaker karena diduga tidak peduli akan nasib buruh,” katanya.

“UDUM hingga saat ini tidak ada kejelasan menandakan ketidak seriusan Kadisnaker untuk memperhatikan buruh,” sambung dia.

Baca Juga:  Pengelolaan BOP dan BOS untuk Pesantren Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat itu mengatakan aksi massa besok akan diikuti oleh ribuan buruh dari 19 federasi serikat pekerja.

“Itu bisa ditetapkan bupati dengan catatan Bupati membuat Peraturan Bupati dulu. Enggak lama-lama paling seminggu. Waktu kami audiensi ke DPRD. Mereka siap bantu untuk membuat perbup tersebut,” ucap dia.

Dalam PP 36 tahun 2020, kata dia, sudah jelas salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten adalah membuat sistem pengupahan baru.

“Kita minta upah di atas upah minimum itu sangatlah logis karena diatur juga tugas dewan pengupahan ialah merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan,” imbuhnya.

“Itu bukan tanpa dasar, itu ada di dalam PP Nomor 36 Tahun 2020 dikuatkan dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” kata Parno mengakhir. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD
Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW
Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:43 WIB

Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB