JAKARTA, Mediakarya – Bareskrim Polri resmi menaikkan status Irjen Pol Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan tersangka baru itu diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), malam.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus penyadapan ini kini menjadi empat orang.
Brigjen Suhermanto menjelaskan, peningkatan status Slamet Uliandi dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.
“Terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.
“Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Artinya, penyidik menemukan cukup bukti bahwa Slamet Uliandi diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait praktik penyadapan ilegal yang selama ini diusut Bareskrim.
Dalam keterangannya, Suhermanto membeberkan peran sentral Slamet Uliandi dalam struktur Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri,” ujar Suhermanto.
Slamet Uliandi bukan orang baru di MC Bareskrim. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim dalam kurun waktu yang panjang.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun dua ribu sepuluh sampai tahun dua ribu sembilan belas,” jelasnya.
Pengalaman panjang di bidang monitoring itu, menurut penyidik, membuat Slamet Uliandi memiliki posisi strategis dan pengaruh kuat di dalam MC Bareskrim, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kabagmon.
Fakta lain yang diungkap Suhermanto adalah, hingga saat ini setiap aksi profiling maupun penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS harus mendapat izin dari Slamet Uliandi.
“Sampai dengan saat ini yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan profesioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” ungkap Suhermanto.
Pernyataan itu menegaskan, Slamet Uliandi diduga menjadi pemegang kunci atau pemberi otorisasi dalam setiap operasi penyadapan yang dilakukan oleh EH dan AS di MC Bareskrim.
Tanpa izin dari SU, penyadapan tidak bisa berjalan. Dengan kata lain, SU diduga mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan alur penyadapan tersebut.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menunjukkan kasus penyadapan ini terus berkembang dan tidak berhenti pada tersangka awal.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi target penyadapan, dan untuk kepentingan apa penyadapan ilegal itu dilakukan.
“Kami akan terus kembangkan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Suhermanto. (Ugy)










