JAKARTA, Mediakarya – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah ASN Kota Bekasi yang menyeret Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi terus bergulir.
Lembaga anti rasuah itu kini terus mengembangkan dugaan aliran dana terhadap mantan orang nomor satu di Pemkot Bekasi itu dari sejumlah ASN.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka.
Ali juga menyebut bahwa penyidik telah mendalami pengakuan saksi terkait dengan pemotongan uang dari ASN yang diduga dikelola oleh orang dekat Pepen.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Ali menduga uang iuran pemotongam dari ASN itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Pepen sendiri.
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan dugaan aliran uang suap yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Efendi alias Pepen.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1) mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi. Dari total saksi terperiksa, 7 di antaranya merupakan lurah, pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1/2022).
“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi,” ujar Ali.
Ali mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.**











