JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Kogupsi (KPK) menelisik adanya dugaan penggunaan uang suap dari hasil jual beli jabatan dan lelang proyek yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dialihkan untuk pebelian aset pribadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa terungkapnya adanya dugaan pembelian aset hasil korupsi Pepen itu, setelah pihak penyidik melakukan pemanggilan terhadap Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi saat diperiksa sebagai saksi Jumat (28/1/2022) kemarin.
Menurut Ali pemanggilan Junaedi untuk dikonfirmasi terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka Pepen yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset.
Selain Junaedi, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin. Dia dimintai keterangan ihwal proses pengadaan lahan Grand Kota Bintang Bekasi.
“Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,1 miliar dari sejumlah proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Proyek-proyek tersebut yakni ganti rugi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Pada masing-masing proyek tersebut Pepen diduga meminta komitmen fee dari pemilik lahan. Modusnya adalah sumbangan masjid.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.**











