Disebut Mahaguru oleh Mahfud, Ini Jawaban Yusril

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto bersama Yusril Ihza Mahendra saat melakukan pertemuan di DPP Golkar

Airlangga Hartarto bersama Yusril Ihza Mahendra saat melakukan pertemuan di DPP Golkar

JAKARTA, Mediakarya – Yusril Ihza Mahendra disebut sebagai mahaguru hukum tata negara. Pernyataan itu diungkapkan calon wakil presiden Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu kemarin (27/3/2024).

Kejadian bermula saat Mahfud membacakan pernyataan prinsipal. Dia mengutip ucapan Yusril tentang MK yang tak seharusnya hanya menyidangkan selisih hasil suara pemilu.

“Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” kata Mahfud dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Yusril tersenyum saat mendengar itu. Seusai sidang, Yusril baru memberikan tanggapan lewat konferensi pers.

“Apakah saya mencla-mencle atau orang memang sengaja memberi gambaran seolah-olah saya tidak mengerti permasalahan ini,” ucapnya.

Yusril menjelaskan pernyataannya yang diungkit Mahfud itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK.

Dia mengamini pernah bicara demikian karena kala itu belum ada aturan pembagian kewenangan penanganan kasus kepemiluan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dispora Kota Bekasi, Kejari Didesak Periksa Tri Adhianto dan Sejumlah Anggota DPRD

Lalu pada 2017, disahkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu mengatur pembagian ranah hukum kepemiluan yang tersebar di sejumlah lembaga negara.

“Kalau ada kejadian pidana itu ada gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu,” kata Yusril menjelaskan.

“Ujungnya, yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Sebelumnya, dikutip dari cnn, Mahfud bersama Ganjar Pranowo mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar-Mahfud mendalilkan Prabowo-Gibran melakukan sejumlah kecurangan. Mereka juga menyebut ada campur tangan Presiden Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran. Mereka pun menuduh KPU ikut dalam kecurangan memenangkan Prabowo-Gibran.

Ganjar dan Mahfud menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang kembali tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar
Banyak Prestasi Selama Jabat Kakorlantas Polri, IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho
Humas Pemda: Di Antara Tugas Pokok dan Penyimpangan Fungsi
Tempatkan Polri Paling Korup di Asia Tenggara, Haidar Sebut Metodologi Indexmundi Tak Layak Jadi Rujukan
Kecewa Kepada Ketua DPD, Ratusan Kader Golkar Jabar Bakal ‘Bedol Desa’ ke PSI
JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Kasus Blueray: Benang Merah Menembus Banyak Seragam
Kasus John Field: Jalur Cepat Berbayar, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Instansi Mulai Terbuka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 05:09 WIB

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:46 WIB

Humas Pemda: Di Antara Tugas Pokok dan Penyimpangan Fungsi

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:04 WIB

Tempatkan Polri Paling Korup di Asia Tenggara, Haidar Sebut Metodologi Indexmundi Tak Layak Jadi Rujukan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kecewa Kepada Ketua DPD, Ratusan Kader Golkar Jabar Bakal ‘Bedol Desa’ ke PSI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:26 WIB

JBJL 2026 Jadi Panggung Lahirnya Talenta Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Berita Terbaru

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof. Didik J Rachbini (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Kalah oleh Vietnam, PMI Indonesia Turun ke Zona Bahaya

Minggu, 5 Jul 2026 - 21:11 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Hukum

CBA akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewas KPK

Minggu, 5 Jul 2026 - 20:54 WIB