KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, dan anggota Komisi IV, Ahmadi alias Madong, yang saat ini ditangani oleh oleh Polres Metro Bekasi Kota, dinilai jalan di tempat.
Sebelumnya, pihak terlapor (Arif Rahman Hakim) melakukan mediasi damai, namun upaya tersebut gagal lantaran pihak korban menolak mencabut laporan dan memilih melanjutkan proses hukum.
Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus tersebut patut dipertanyakan. Pelapor (Madong) menduga ada intervesni politik sehingga kasus penganiayaan itu belum juga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Sejak awal saya mendorong agar kasus pemukulan ini diproses hingga memiliki kepastian hukum. Sampai saat ini pun saya tidak pernah mencabut laporan di Polres Metro Bekasi Kota, dan sejumlah anggota dewan lainnya, siap dipanggil untuk dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Madong kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Metro Kota Bekasi atas pananganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Arif Rahman Hakim terhadap dirinya.
“Kami menilai ada ketidakadilan dalam proses penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota terkait laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya saya laporkan. Untuk mendapatkan keadilan, kami berencana mengadukan penanganan kasus ini ke Wasidik Polda Metro Jaya,” kata Madong.
Menggapi mandegnya proses penyidikan atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh politisi PDIP, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta agar Polres Metro Bekasi Kota segera memproses kasus tersebut. Hal itu guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi pelapor.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum dan Kriminolog ini juga mendorong agar proses ini memberikan kejelasan status perkara, menghentikan ketidakpastian, dan melindungi hak-hak warga negara sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami meminta kasus itu agar segera diproses biar ada kepastian hukum,” ujar mantan anggota Kompolnas ini saat dimintai tanggapannya oleh Mediakarya, Rabu (8/7/2026).
Terkait dengan rencana Madong mengadu ke Wasidik Polda Metro Jaya, menurut dia hal itu merupakan hak pelapor. “Itu hak (pelapor), silahkan saja. Kan polisi terbuka untuk dikoreksi,” singkatnya.
ETOS Sarankan Ada Upaya RJ dari Pihak Terlapor
Sementara itu, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai bahwa kasus tersebut bukan perkara berat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar terlapor mengupayakan Restorative Justice (RJ). Terlebih, perkara tersebut tergolong tindak pidana ringan.
Namun demikian kata Iskandar, perilaku politisi PDIP itu menunjukkan attitude yang tidak baik dan tak patut untuk dicontoh.
“Untuk itu partai perlu memberikan sanksi tegas atas tindakan yang dilakukan oleh Arif Rahman. Terlebih terlapor merupakan anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh yang bak bagi masyarakat,”kata Iskandar kepada Mediakarya.
Menanggapi soal tudingan pada polisi yang dinilai lamban dalam penganan kasus tersebut, Iskandar menilai bahwa saat ini pihak penyidik lebih memberikan opsi agar kasus itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Jadi tak perlu jadi panjang, kami sarankan duduk bersama. Terkait dengan terlapor, biar partai yang memberikan sanksi agar ke depannya punya attitude, apalagi yang bersangkutan anggota anggota DPRD,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa insiden dugaan penganiayaan itu bermula pada Senin, 22 September 2025 di Gedung ,DPRD Kota Bekasi saat rapat RAPBD 2026. Ahmadi melaporkan Arif atas dugaan kekerasan ringan dengan cara didorong (ditoyor) pada bagian kepala.
Namun Arif Rahman Hakim membantah adanya kontak fisik. Politisi PDIP itu mengklarifikasi bahwa ia hanya menepis topi korban yang dianggap kurang pantas saat rapat dan menduga insiden terjadi akibat kesalahpahaman. Kasus tersebut kini ditangani secara kooperatif oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dan Arif telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim terkait insiden tersebut. (pri)











