Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

- Editor

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKSI, Mediakarya – Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi alias Mandor Baya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Desakan itu disampaikan menyusul penggeledahan maraton yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di sejumlah instansi Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

“Jika Kantor Sekda, Bagian Hukum, Bapenda, dan Kantor PT Migas saja sudah digeledah, maka logika hukumnya Kuasa Pemilik Modal harus diperiksa. Tidak ada kebijakan strategis BUMD tanpa persetujuan KPM. Kejagung jangan tebang pilih, segera periksa Wali Kota Tri Adhianto,” tegas Mandor Baya kepada Mediakarya, Kamis (24/9/2026).

Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Kasus yang diduga telah berlangsung 15 tahun itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Tim Jampidsus sebelumnya telah menggeledah enam lokasi pada Kamis (17/9/2026), meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen perjanjian dan dokumen perencanaan penganggaran.

Mandor Baya menilai, posisi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sangat krusial untuk didalami. Ia menyoroti proses pengangkatan Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, yang disebut tanpa melalui seleksi terbuka atau open bidding sesuai Permendagri, serta perpanjangan Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Skandal Migas Bekasi Rp2 Triliun, Pakta Integritas Hanya di Atas Kertas

“Publik bertanya, atas dasar apa Plt Dirut yang berlatar belakang bukan ahli migas bisa diangkat jadi definitif tanpa seleksi? Dan atas dasar apa JOA yang sudah dimenangkan PD Migas di MA diperpanjang lagi di era Tri Adhianto? Itu semua ranah KPM. Kejagung harus berani memanggil,” ujarnya.

Mandor Baya juga menegaskan, proses hukum di Gedung Bundar Kejagung harus steril dari intervensi politik. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada Senin (21/9/2026), penyidik telah memeriksa empat orang saksi termasuk Direktur Utama PT Migas Apung Widadi dan sejumlah direksi lainnya untuk memperkuat pembuktian.

“Kami mendukung penuh Kejagung. Jangan hanya menyasar staf administrasi. Seret aktor intelektualnya. Warga Bekasi menunggu ketegasan Kejagung mengusut tuntas kasus Rp 2 triliun ini,” pungkas Mandor Baya.

Sebelumnya, Wali Kota Tri Adhianto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan Pemkot Bekasi akan kooperatif.

“Sepanjang terkait hukum, Pemkot Bekasi tentu akan kooperatif untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Tri Adhianto. (Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden
Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo
Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan
Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 08:30 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo

Jumat, 6 November 2026 - 06:16 WIB

Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB