Diarahkan ke Aplikasi Pinjol, MUA Belanja Makeup di TikTok Malah Kena Tipu

- Penulis

Minggu, 3 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Seorang makeup artist (MUA) berinisial EO di Depok menjadi korban penipuan saat berbelanja makeup melalui aplikasi TikTok. Korban berinisial EO mengalami kerugian sebesar Rp30.935.635 (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Anehnya, ketika korban mengajukan keluhan terkait barang yang dipesan, ia malah diarahkan ke akun pinjaman online (pinjol) dan diminta mentransfer uang ke rekening pelaku.

Menurut laporan korban yang tercatat di Polres Depok dengan nomor STTLP/B/1950/YJ2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, penipuan tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Jalan Swadaya VI, Kampung Jemblongan, Pancoran Mas, Depok.

Kronologi penipuan berawal ketika pelapor berbelanja di aplikasi TikTok dan terhubung dengan nomor WhatsApp 08386029805. terlapor melaporkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Terlapor kemudian memberikan pilihan untuk mengembalikan dana atau mengirimkan barang yang ternyata kosong.

Terlapor mengirimkan pembatalan berupa barcode selanjutnya pelapor diminta untuk ke QRIS untuk pengembalian dana terlapor meminta untuk menaikan rating atau penilaian lanjut ke QRIS saldo kurang sejumlah dari 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) Mentransfer Rp 5.555.555,-berkurang sisa Rp 8.614.966,-(delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah).

Baca Juga:  Sah, Dirjen Kekayaan Intelektual Tetapkan Merk Logo IWO

Terlapor meminta lagi transfer sebesar Rp 8.080,808,-(delapan juta delapan puluh ribu delapan ratus delapan rupiah)dari bank BCA dengan no rek 7150559442 atas nama pelapor yang dituju bank BCA dengan virtual account atas nama PT BUKAMlTRAlNDONESlA.

Pelapor diminta untuk download aplikasi ada kami untu mengisi data pribadi, mendapat transferan dari ada kami sebesar Rp 11.500.OOO.OOO(sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Pelapor diminta transfer lagi dari bank BCA dengan no rek 7150559442 atas nama pelapor yang dituju bank BCA dengan virtual account atas nama PT BUKAMlTRAlNDONESlA.

Pelapor diarahkan ke pinjol shopee spaylater mendapat transferan sebesar Rp 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pelapor mentransfer Rp 4.200,000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah)dari rekening yang sama aplikasi kredit pintar mendapat pinjaman sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah)pelapor mentransfer balik sebesar Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan ini pelapor menyadari ini penipuan.

Pelapor mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp30.935.635,-(tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 12:33 WIB

Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB