Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

JAKARTA, Mediakarya – Reformasi di tubuh penegak hukum dinilai tidak dapat diukur hanya melalui perubahan regulasi maupun kebijakan internal. Namun demikian, reformasi harus tercermin dalam perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan. Pernyataan itu dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, dalam sambutannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya,  tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadikan reformasi di lingkungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda. “Di tengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI percaya bahwa reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BNN RI adalah suatu keniscayaan,” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa reformasi tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Menurut Rikwanto, perubahan aturan dan penyempurnaan kebijakan internal belum cukup menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dan tercermin dalam praktik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Kudus Gelar Undian untuk Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika melakukan penanganan perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

“Implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.

Ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki.

Untuk itu, ia mengungkapkan melalui kunjungan kerja spesifik di Gorontalo ini, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Komisi III juga ingin mengidentifikasi berbagai tantangan serta kebutuhan dukungan yang diperlukan agar transformasi paradigma aparat penegak hukum dapat berjalan optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Fakta Persidangan Dugaan Penipuan Food Tray Terungkap, Kuasa Hukum Sebut dr. Silvi Korban Skema Money Game
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Kuasa Hukum Nilai Kasus JE Bukan Penculikan, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:57 WIB

Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

Fakta Persidangan Dugaan Penipuan Food Tray Terungkap, Kuasa Hukum Sebut dr. Silvi Korban Skema Money Game

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Ist)

Opini

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB

Nabila Fenelia resmi dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026 dalam grand final yang berlangsung meriah di Jakarta.

Entertainment

Nabila Fenelia Resmi Dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:30 WIB