Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwannto (Foto: dok dpr.go.id)

JAKARTA, Mediakarya – Reformasi di tubuh penegak hukum dinilai tidak dapat diukur hanya melalui perubahan regulasi maupun kebijakan internal. Namun demikian, reformasi harus tercermin dalam perubahan budaya kerja, penguatan integritas, serta profesionalisme aparat saat menjalankan tugas di lapangan. Pernyataan itu dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, dalam sambutannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya,  tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadikan reformasi di lingkungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan BNN RI sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda. “Di tengah besarnya atensi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI percaya bahwa reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan BNN RI adalah suatu keniscayaan,” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa reformasi tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Menurut Rikwanto, perubahan aturan dan penyempurnaan kebijakan internal belum cukup menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar tertanam dan tercermin dalam praktik penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kejaksaan RI Kembali Terima Opini WTP BPK

“Reformasi yang dimaksud harus mampu memastikan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme benar-benar terinternalisasi dan tercermin dari kerja-kerja aparat penegak hukum di lapangan, khususnya ketika melakukan penanganan perkara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

“Implementasi kedua regulasi tersebut menuntut kesiapan aparat untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.

Ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki.

Untuk itu, ia mengungkapkan melalui kunjungan kerja spesifik di Gorontalo ini, Komisi III DPR RI ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polda, Kejati, dan BNNP Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Komisi III juga ingin mengidentifikasi berbagai tantangan serta kebutuhan dukungan yang diperlukan agar transformasi paradigma aparat penegak hukum dapat berjalan optimal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB